Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama

Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor 141 Tahun 2018


Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Program Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama




Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor 141 Tahun 2018 mempunyai pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa untuk melaksanakan program sertifikasi guru pada Kementerian Agama, perlu dibentuk kelompok kerja program sertifikasi guru;
b. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dinilai mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja program sertifikasi guru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama;
Berikut adalah tautan Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Program Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama:
Download Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Program Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama

Berikut adalah kutipan dari KMA Nomor 141 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang S tandar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) se bagaimana telah bebera pa kali • diu bah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5016);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 ten tang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S 1) Kependidikan bagi Guru dalam J abatan;
16. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 107 /U/2001 tentang Penyelenggaraan Program
Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 179 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Program Peningkatan Kualifikasi Sarjana Strata Satu (S 1) bagi Guru Raudhatul Athfal, Guru Madrasah, dan Guru Pendidikan Agama Islam melalui Dual Mode System;
18. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, clan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT /2016 ten tang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;
19. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 101/M/KPT/2017 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru Agama dalam Jabatan melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan KEPUTUSAN MENTER! AGAMA TENTANG KELOMPOK KERJA PROGRAM SERTIFIKASI GURU PADA KEMENTERIANAGAMA.
KESATU Menetapkan Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pokja Program Sertifikasi Guru dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA Pokja Sertifikasi Guru bertugas:
1. menyiapkan, menggandakan, dan melakukan sosialisasi panduan dan regulasi tentang program sertifikasi guru;
2. menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi program sertifikasi guru;
3. melakukan koordinasi pelaksanaan program sertifikasi guru dengan perguruan tinggi penyelenggara program sertifikasi guru;
4. memberikan fasilitas penerbitan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru;
5. melakukan koordinasi penyaluran tunjangan profesi guru;
6. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program sertifikasi guru; clan
7. melaporkan pelaksanaan tugas Pokja Program Sertifikasi Guru kepada Menteri Agama c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2018
MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA,























































































































































































































































NO. NAMA JABATAN JABATAN DALAM POKJA
1. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si Sekretaris Jenderal Pengarah
2. Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, M.A Dirjen Pendidikan Islam Pengarah
3. Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si Dirjen Bimas Kristen Pengarah
4. Drs. Eusabius Binsasi Dirjen Bimas Katolik Pengarah
5. Prof.Drs. I Ketut Widnya. M.A., M.Phil., Ph.D. Dirjen Bimas Hindu Pengarah
6. Caliadi, S.H., M.H Dirjen Bimas Budha Pengarah
7. Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag Direktur GTK Madrasah Ketua
8. Dr. H. Kidup Supriyadi, M.Pd Kasubdit Bina GTK MI/MTs Wakil Ketua
9. H. Mustafa Fahrni, S.Pd., M.Ed Kepala Seksi Bina GuruMI/MTs Sekretaris
10. H. M. Sidik Sisdiyanto, S.Ag Kasubbag TU Dit. GTK Madras ah WakilSekretaris
1 1. Prof. Dr. H. Dede Rosyada, M.A Rektor UIN SyarifHidayatullah Jakarta Anggota
12. Prof. Dr. Abdul Haris, M.Ag Rektor UIN Maulana MalikIbrahim Malang Anggota
13. Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D Rektor UIN Sunan KalijagaYogyakarta Anggota
14. Prof. Dr. H. Achmad Gunaryo, M.Soc., Sc Kepala Biro Hukum clan KLN Anggota
15. Prof. Dr. Moh. Isham, M.A Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Anggota
16. Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag Direktur Pendidikan TinggiKeagamaan Islam Anggota
17. Dr. H. Imam Safei, M.Pd Direktur Pend. Agama Islam Anggota
18. Dr. Pontus Sitorus, S, PAK., M.Si Direktur Pend. AgamaKristen Anggota
19. Fransiskus Endang, S.H., M.M Direktur Pend. AgamaKatolik Anggota
20. Drs. Ida Bagus Gede Subawa, M.Si Direktur Pend. Agama Hindu Anggota
21. Drs. Supriadi, M.Pd Direktur Pend. AgamaBuddha Anggota
22. Dra. Hj. Siti Sakdiyah, M.Pd Kasubdit Bina GTK RA Anggota
23. H. Kastolan, M.Si Kasubdit Bina GTK MA/MAK Anggota
24. Drs. H. Nurul Huda, M.Ag Kasubdit pada Dit. Pendidikan Agama Islam Anggota
25. Melius Lahagu, S.Pak, M.Si Kasubdit pada Ditjen BimasKristen Anggota
26. Dr. Aloma Sarumaha, M.A., M.Si Kasubdit pada Ditjen BimasKatolik Anggota
27. Dra. Desak Putu Sri Astiti, M.M Kasubdit pada Ditjen BimasHindu Anggota
28. M. Munir, M.Ag Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen Pendis Anggota
29. Drs. H. Aceng Abdul Aziz, M.Ag Kabag Keuangan DitjenPendis Anggota
30. Ridwan, M.Pd.I Ka bag Perencanaan Ditj enPen dis Anggota
31. Imam Syaukani, S.Ag., M.H Kabag Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi Biro Hukum dan KLN Anggota
32. Prof. Dr. H. Ahmad Thib Raya, M.A UIN Syarif HidayatullahJakarta Anggota
33, Prof. Dr. Ali Mudhofir, M.A UIN Sunan Ampel Surabaya Anggota
34. Dr. Arifi UIN Sunan KalijagaYogyakarta Anggota
35. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd UIN Maulana Malik IbrahimMalang Anggota
36. Arif Nugraha, S.Kom JFU pada Dit. Guru clan Tenaga Kependidikan Madrasah Anggota
37. Abdulah Hanif, S.Ag Kasubbag TU Dit.Pendidikan Tingi KeagamaanIslam Anggota
38. Drs. H. Nasri, M.M Kasubbag TU Dit. Pendidikan Agama Islam Anggota
39. Pandhit Amanvijaya, S.Ag., M.M., M.Pd.B Kasi pada Ditjen BimasBuddha Anggota


Demikian tulisan tentang


Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama Berdasarkan KMA Nomor 141 Tahun 2018


Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kelompok Kerja (Pokja) Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama"

Posting Komentar